sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Jokowi Resmi Tutup PT Kertas Kraft Aceh

Economics editor Raka Dwi Novianto
06/04/2023 11:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023.
Presiden Jokowi Resmi Tutup PT Kertas Kraft Aceh (Foto: MNC Media)
Presiden Jokowi Resmi Tutup PT Kertas Kraft Aceh (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikutip Kamis (6/4/2023).

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 1, terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.

Lalu, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut..

Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement