IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, salah satunya pencairan JHT di usia 56 tahun.
Selaku karyawan Swasta, Sella (31) yang juga menjadi salah satu pekerja di bidang percetakan menyatakan tidak setujunya dengan kebijakan tersebut.
“Sebagai karyawan saya tidak setuju dengan kebijakan (permen) terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang masih terdampak covid dan bahkan terkena PHK di situasi pandemi Covid-19 kaya gini,” kata Sella (31) saat ditemui MNC PORTAL, Senin (14/2/2022).
Dengan begitu, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah sesuai bekerja namun tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan secara langsung.
“Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini yang di PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak ya,” urainya.