IDXChannel - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Adapun larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengatakan, dengan adanya kebijakan ini para pengusaha memerlukan persiapan mulai dari karyawan hingga barang jualan.
"Ini membuat bingung para pengusaha karena mereka memerlukan persiapan, bagaimana bisa mempersiapkan karyawannya, barangnya, dan lain-lain," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, kebijakan ini kontradiksi karena di saat vaksinasi telah berjalan dengan sangat baik, kemudian pemerintah menetapkan PPKM level 3 begitu saja di seluruh Indonesia.