IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menilai, pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Adapun masyarakat diprediksi akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari kebijakan tersebut.
“Pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif, masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Alphonzus menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan (prokes). Di mana, prokes harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
“Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko, dikarenakan di luar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan,” kata dia.