IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan. “Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
Aturan PPKM Level 3:
Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.