Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia