Mulya menerangkan, dalam konteks bisnis itu tidak mengenal negara, melainkan ideologinya kepada profit atau keuntungan. Namun, hal itu perlu adanya kepastian hukum terkait investasi yang telah ditanamkan.
Sebab, saat ini Staedtler Noris sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hambatan lantaran hak-haknya dan kontrolnya atas PTSI dilucuti, termasuk di antaranya tidak diberikan kendali atas operasional PTSI oleh PT Asaba Utama Corporatama (AUC) selaku pemegang saham minoritas di PTSI.
Bahkan, AUC melakukan kriminalisasi bisnis terhadap pihaknua dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap advokat perwakilan Staedtler Noris yang hadir dalam RUPS LB, yakni Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur PTSI.
Mulya menyampaikan, meraka dilaporkan dengan tuduhan telah menggelar RUPS LB fiktif dan Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB palsu (Laporan Polisi).