IDXChannel - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menolak kebijakan pemerintah yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil/CPO menjadi 30 persen. Angka ini meningkat dari sebelumnya 20 persen.
"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet.
"Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi. Karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri. Jadi, jangan sampai terjadi ketidakseimbangan di pasar global juga yang menyebabkan harga suplay dan demand itu sedikit berkurang apalagi akhir-akhir ini kita mengalami kesulitan juga dalam mengekspor maka harga melonjak tinggi," terang Sahat.
Lanjut Sahat membeberkan, sejak ada persoalan minyak goreng di dalam negeri, para eksportir sudah memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat.