Program ini juga telah menyumbangkan Rp12,96 miliar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diluncurkan pada Juli 2024 untuk menarik modal dan talenta, visa emas memberikan izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun kepada investor, warga negara asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, dan mantan warga negara Indonesia beserta keturunannya.
Pemegang visa emas menikmati berbagai keuntungan seperti akses prioritas di bandara, layanan imigrasi yang lebih efisien, dan kepastian hukum untuk investasi dan ketenagakerjaan di Indonesia. (Wahyu Dwi Anggoro)