Program ini inklusif danmenjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi program ini juga semakin baik, terbukti pada tahun 2020 penerima Program Kartu Prakerja dari wilayah Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua relatif kecil, namun di semester 1 tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk Pemerintah Daerah (Disnaker, Disperin, Disdag, Dispar, DiskopUKM) tetap mengikuti Surat Edaran Mendagri No. 560/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Prakerja untuk memberikan bimbingan, pendampingan pendaftaran, serta fasilitas alat elektronik dan akses internet.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga akan bekerja sama dengan KADIN/APINDO dan BP2MI dalam memberikan pendampingan pada para manajer HRD dan perangkat UPT BP2MI Daerah agar dapat mengarahkan pekerja yang terkena PHK dan PMI Purna untuk mendaftar program Kartu Prakerja secara online.
Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Adapun skema Program Kartu Prakerja Semester 2 tahun 2021 bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.