6.Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
7.Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan ditempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemillk kendaraan
8.Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
9.Berlaku untuk motor maksimal 200 CC
(RAMA)