IDXChannel - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 1790/-1/858.2 terkait penutupan sementara kawasan usaha pariwisata pada Sabtu,(15/05/2021).Penutupan tersebut berlaku 16 - 17 Mei 2021.
Setidaknya ada tiga kawasan usaha pariwisata yang ditutup sementara yaitu: Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Penutupan juga dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan di tiga kawasan usaha pariwisata tersebut
"Kawasan usaha pariwisata akan di buka kembali pada tanggal 18 Mei 2021," demikian tulis dalam surat edaran yang di tandatangani Plt. kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (TIA)