Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. (TIA)
Advertisement
Protes Aturan Klaim JHT terbaru, ASPEK: Itu Uang Pekerja Bukan Pemerintah
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. (Foto:MNC)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement