sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Protes Aturan Klaim JHT terbaru, ASPEK: Itu Uang Pekerja Bukan Pemerintah

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 18:48 WIB
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. (Foto:MNC)
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. (Foto:MNC)

Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement