IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Kata Mirah dalam keterangan resminya, Sabtu (12/2/2021)
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.