Adapun tuntutan massa aksi yaitu menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kemudian, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual livebird dan mengacu pada Permendagri No. 7/2020 dibawah Rp6.000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Selanjutnya, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Selain itu, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual livebird sesuai Permendagri No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm).
Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
(IND)