"Pemerintah seolah diam saja padahal aturannya sudah ada Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 tapi tidak ada komitmen sanksi ditegakan bagi integrator yang sudah jelas mereka melanggar. Kami para peternak hanya ingin aturan itu diterapkan, tidak ada unsur politik apapun. Kami hanya ingin usaha UMKM peternak ayam terus berjalan, karena kami pun punya hak untuk melakukan usaha," tegasnya.
Aktivis Mahasiswa dari BEM Peternakan Unpad Firdaus menyatakan bahwa seharusnya mudah bagi pemerintah, yaitu Komitmen kepada aturan yang dibuatnya dan memisahkan segmentasi pasar agar perusahaan yang disebut integrator yang telah menguasai 80 persen.
"Market pasar di Indonesia seharusnya sadar diri untuk tidak menjual ayam hidup seperti peternak UMKM," ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Korlap Aksi dan Ketua Milenial Jawa Barat Henry menuturkan, gerakan aliansi ini tidak hanya sampai peternak ayam UMKM tidak dirampas haknya oleh integrator. Tetapi, pihak integrator cukup berbisnis dengan menyelesaikan rantai dinginnya tidak bertarung dengan peternak kecil.
"Pemerintah harus tegas, apabila tidak mengikuti aturan tinggal langsung saja stop kuota impor GPS (Grand Parent Stock) mereka dan damping peternak untuk naik kelas agar usaha ayam di Indonesia betul-betul dikuasai oleh rakyat bukan asing," jelasnya