IDXChannel - Pembangunan sejumlah infrastruktur mulai dari jalan tol hingga bandara membuat perekonomian di sekitarnya ikut menggeliat, terutama sektor properti dan perumahan, khususnya rumah subsidi. Alhasil, penjualan rumah juga ikut terdongkrak naik.
Di Jawa Timur sendiri, selain proses pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi, pembangunan Bandara Kediri juga tengah digenjot untuk mendukung kelancaran perekonomian.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur, Makhrus Soleh, menyatakan, skema subsidi dana bergulirnya atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau skema subsidi dana bergulir menyasar sejumlah daerah di kabupaten-kabupaten di area yang terdapat lokasi pembangunan infrastruktur tersebut.
Tercatat dari 315 pengembang anggota Apersi Jawa Timur di 38 kabupaten kota, lima kabupaten ini menjadi lokasi favorit penjualan perumahan subsidi.
"Untuk FLPP di daerah-daerah agak pinggir, kayak mulai Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Kediri, Tulungagung, ini bagus FLPP- nya," kata Makhrus Soleh, pada Rabu (4/8/2021) kepada MNC Portal Indonesia.
Makhrus menambahkan, untuk daerah-daerah di kota besar seperti Malang, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya, segmen pangsa pasar menengah non subsidi di bawah Rp500 juta. Daerah ini menjadi lokasi investasi yang menjanjikan mengingat pembangunan infrastruktur.
"Kalau menengah itu sidoarjo, gresik, Malang ini menengah sudah mulai menggeliat. Itu masih sama (dengan tahun 2020), tapi cuma agak menggeliat yang tengah, yang atas sedikit ada kenaikan," terang dia.
Namun demikian penjualan sistem FLPP atau subsidi ini cukup pengaruh dengan adanya PPKM level 4 yang digulirkan. Di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi misalnya, dari laporan beberapa developer kesulitan menjual perumahannya.
"Laporan teman-teman probolinggo ya nggak seberapa juga karena untuk FLPP yang beli itu nggak boleh orang luar kota, harus lokal. Padahal pasar mereka 80 persen adalah FLPP, Probolinggo, Banyuwangi, dan Jember," papar dia.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3-20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19. (TYO)