Dalam proses pemilihan mitra, Danantara melakukan evaluasi terhadap enam konsorsium yang menyerahkan proposal. Dari jumlah tersebut, hanya dua konsorsium yang dinyatakan lolos evaluasi dan dilanjutkan ke tahap negosiasi pada Januari hingga Februari 2026.
"Ini menunjukkan adanya proses penyaringan yang selektif dan menekankan prinsip kehati-hatian," katanya.
Setelah proses tersebut, Danantara melakukan penandatanganan Joint Venture Agreement (JVA) pada Maret 2026 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada April 2026. Proyek kemudian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada Mei 2026.
Pada Rabu (26/8/2026), proyek memasuki tahapan penting melalui penandatanganan perjanjian jual beli listrik. Menurut Pandu, tahapan tersebut menandai kesiapan proyek untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Kota Bekasi.
Selain manfaat energi, PSEL Kota Bekasi juga diproyeksikan memberikan dampak terhadap lingkungan. Proyek ini ditargetkan menurunkan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen serta mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO2 per tahun.