sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PT KAI Minta Pemulihan Hak atas Aset yang Diserobot Mafia Tanah Handoko Lie

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
27/09/2022 06:38 WIB
Tanah tersebut digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit.
PT KAI Minta Pemulihan Hak atas Aset yang Diserobot Mafia Tanah Handoko Lie. Foto: MNC Media.
PT KAI Minta Pemulihan Hak atas Aset yang Diserobot Mafia Tanah Handoko Lie. Foto: MNC Media.

Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura. 

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," imbuh Ketut. 

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement