Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," imbuh Ketut.
Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. (NIA)