Lebih lanjut ia mengungkapkan standar prokes yang dilaksanakan yakni sekolah harus menyediakan fasilitas antara lain wastafel, menerapkan 50 persen kapasitas siswa dalam satu kelas, thermo gun (alat pengukur suhu), hingga pengaturan jarak antar siswa minimal 1,5 meter.
"Setiap pelajar yang mengikuti PTM Terbatas wajib mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM Terbatas. Jika tidak maka anak tetap mengikutinya secara daring," tandas Prapto Wiyono. (TIA)