IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM level 3,2,1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas per 22 Agustus 2021. Penyelenggaraan tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Wiku mengatakan untuk mengawasi jalannya prokes saat PTM sekolah perlu membentuk satgas. “Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik maka satuan pendidikan perlu membentuk Satgas,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis
(26/8/2021).
Meski begitu dia menekan bahwa pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggungjawab satuan pendidikan. Menurutnya orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya juga memiliki tanggungjawab yang sama.
Lebih lanjut Wiku menyebut berbagai regulasi telah diterbitkan untuk dijadikan dasar dalam penyelenggaraan PTM. Dimana regulasi yang ada telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
“Secara teknis di dalam nya mengatur kapasitas, sistem screening kesehatan yang telah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya. Kemudian penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka,” ujarnya