IDXChannel - Pemerintah tengah melakukan ujicoba sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah. Sebentar lagi, rencananya pemerintah juga akan menggelar PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren.
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) merilis surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM berlevel di tengah Covid-19 pada 30 Agustus 2021.
Dirjen Pendis M Ali Ramdhani menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 tetap memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, Pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” jelas Ali demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat,(03/09/2021).
Ia menambahkan khusus untuk Madrasah surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.