“Kami dari Direktorat Pengendalian Hak Tanah, alih fungsi lahan subdit di wilayah pesisir pulau-pulau kecil kaitannya dengan isu penjualan pulau ke orang asing, kebetulan saya sendiri pernah bertugas dua kali di tempat yang wilayahnya terdiri dari Kepulauan. Tepatnya di NTB dan Kepulauan Riau,” jelasnya.
Meskipun begitu, pihaknya berusaha agar isu tersebut tidak menjadi kenyataan. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Akan tetapi berangkat dari isu tentu kami akan mengambil langkah bijak bagaimana mengantisipasi bagaimana isu tersebut jangan sampai menjadi kenyataan. Artinya bagaimana kami untuk mengembangkan supaya hal-hal yang menjadi isu tersebut tidak terjadi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Selain Gili Tangkong, situs Private Island Online juga menawarkan sejumlah pulau lain di Indonesia. Terdapat 8 pulau di Indonesia yang ditawarkan salah satunya Gili Tangkong. Adapun 8 pulau yang dijual, yakni Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat, NTB
Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau, Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu (NTB), Pulau Sumba, Pulau Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.