IDXChannel - Pihak berwenang di Madinah, Arab Saudi menangkap 47 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah tertular COVID-19.
Letnan Kolonel Hussein Al-Qahtani, Juru Bicara Polisi Madinah, mengatakan organisasi keamanan yang memantau langkah-langkah pencegahan juga telah menangkap orang lain karena melanggar karantina wajib yang harus dipatuhi mereka ketika memasuki Kerajaan.
“Prosedur hukum awal telah mengambil tindakan dan kasus mereka dirujuk ke otoritas terkait,” katanya seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (7/8/2021).
Mereka yang gagal mematuhi peraturan COVID-19 Kerajaan Sadi dapat dikenakan denda hingga 200.000 Riyal atau sekira Rp765.558.500 dan maksimal dua tahun penjara, atau keduanya. Hukuman digandakan untuk pelanggaran berulang.
Orang non-Saudi yang ditemukan telah melanggar aturan karantina berisiko dideportasi dan dilarang secara permanen dari negara tersebut.
Sebelumnya ada 60 orang pelanggar karantina COVID-19 ditangkap di wilayah Qassim, Arab Saudi. Kemudian ada seorang pria positif COVID-19 ditangkap karena berkeliaran di wilayah Hail.
Juru Bicara Media Kepolisian Wilayah Hail, Kapten Tariq Al-Nassar mengatakan, sebelumnya beredar video seorang pria dengan tes PCR positif berkeliaran di pusat perbelanjaan.
Pria itupun ditangkap setelah pihak berwenang mengidentifikasi yang bersangkutan. Tindakan hukum tegas langsung diambil terhadapnya.
Pelanggar terancam denda 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
(SANDY)