IDXChannel - Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Malang setidaknya puluhan tempat usaha ditindak Satpol PP. Berdasarkan data Satpol PP Malang hingga 12 Juli 2021 ada 94 tempat usaha yang ditindak imbas tak menaati aturan PPKM Darurat.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera menyatakan, 94 tempat usaha ini ditindak dengan tujuh tempat usaha terpaksa disegel, karena berulangkali melanggar meski telah diingatkan.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Anton sapaan akrabnya pada Rabu pagi (14/7/2021).
Dari 94 tempat usaha yang dilakukan penindakan selama PPKM darurat, 41 tempat usaha diproses dengan berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta membuat surat pernyataan.
Menurutnya, para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM Darurat tersebut, di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.