"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya lagi.
Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus Covid-19.