sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Puluhan Tempat Usaha di Malang Kena Sanksi Selama PPKM Darurat

Economics editor Avirista M/Kontributor
14/07/2021 10:41 WIB
Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Malang setidaknya puluhan tempat usaha ditindak Satpol PP.
Salah satu tempat makan di Kota Malang.
Salah satu tempat makan di Kota Malang.

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya lagi.

Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement