IDXChannel - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat saat ini jumlah nasabah bank sampah sebanyak 419.204 orang dengan omset bulanan kurang lebih Rp2,8 miliar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sejak ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan di sana yaitu dengan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
“Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” kata Menteri Siti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah. Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.