sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Minta Persetujuan Presiden Prabowo untuk Bayar DBH ke Pemda 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/08/2026 18:15 WIB
Saat ini pemerintah telah memiliki angka untuk terkait besaran anggaran DBH yang akan dibayarkan ke Pemda.
Purbaya Minta Persetujuan Presiden Prabowo untuk Bayar DBH ke Pemda 
Purbaya Minta Persetujuan Presiden Prabowo untuk Bayar DBH ke Pemda 

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Daerah (Pemda) memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Purbaya menambahkan, saat ini pemerintah telah memiliki angka untuk terkait besaran anggaran DBH yang akan dibayarkan ke Pemda. Namun, penyaluran DBH juga memerlukan pertimbangan terkait kondisi fiskal masing-masing daerah. 

"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita udah pernah diskusi sama kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata Purbaya saat ditemui usai Rapat KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Purbaya melanjutkan, rencananya malam ini atau besok akan menghadap Presdien spesifik untuk membayar kurang dana DBH ke Pemerintah Daerah. Ia juga menyinggung bentuk penyaluran DBH akan seperti apa nantinya, apakah transfer dana atau bentuk lainnya. 

"Jadi, kita sudah hitung, kemukakan kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden," kata Purbaya. 

Purbaya menegaskan pemerintah pada prinsipnya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membayar kurang salur DBH.

Namun, keputusan pencairannya tetap akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan kondisi fiskal nasional maupun kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memetakan daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal cukup berat. Daerah-daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam pembahasan bersama Presiden terkait penyelesaian kurang bayar DBH.

Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan besaran nilai kurang bayar DBH yang akan disalurkan maupun jadwal pencairannya. Menurut dia, seluruh keputusan akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan Presiden.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement