Terkait rincian teknis mengenai bentuk dan besaran insentif, Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian, serupa dengan mekanisme subsidi motor listrik yang sudah berjalan sebelumnya.
Khusus untuk motor listrik, pemerintah juga mematok target 100 ribu unit pertama dengan besaran subsidi Rp5 juta per unit.
"Skemanya menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) yang mengatur. Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama akan kita kasih. Berapa subsidinya? 5 juta. Kalau abis nanti kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai diimplementasikan pada awal Juni 2026. Strategi ini memiliki dua tujuan utama: memperkuat daya tahan fiskal melalui pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV tahun 2026.
"Saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, yg kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar fuel bahan bakar minyak ya. Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita," kata Purbaya.