"Kalau itu kan, 3 persen kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3 persen itu," kata dia.
Adapun gambaran kinerja fiskal hingga semester I-2026 mencatatkan defisit APBN sebesar Rp 196,5 triliun, atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi defisit ini terjadi karena realisasi belanja negara melampaui capaian pendapatan negara.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, penerimaan negara terumpul Rp 1.459,4 triliun atau melonjak 21,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, realisasi belanja negara telah terserap senilai Rp 1.656 triliun, atau tumbuh 17,8 persen.
"Kinerja fiskal sepanjang semester I-2026 menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat meningkat dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026). (Febrina Ratna Iskana)