Hingga saat ini, Purbaya masih enggan membeberkan poin-poin mendalam dari hasil restrukturisasi tersebut, termasuk mengenai status PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke depannya.
Purbaya menyebutkan bahwa wewenang untuk mengumumkan detail kebijakan tersebut ada di tangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti setelah diumumkan Pak AHY. Saya pikir saya enggak berhak mengumumkan sekarang ya," kata dia saat ditanya mengenai kemungkinan KCIC berada di bawah Kemenkeu
(Febrina Ratna Iskana)