sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Ungkap Setoran Pengemplang Pajak Kelas Kakap Baru Baru Capai Rp7 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
08/10/2025 17:29 WIB
Menkeu mengungkapkan penerimaan dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hampir mencapai Rp7 triliun.
Purbaya Ungkap Setoran Pengemplang Pajak Kelas Kakap Baru Baru Capai Rp7 Triliun. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)
Purbaya Ungkap Setoran Pengemplang Pajak Kelas Kakap Baru Baru Capai Rp7 Triliun. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hampir mencapai Rp7 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya akan terus memantau proses pembayaran tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu (8/10/2025).

Purbaya mengatakan bakal berbicara lebih lanjut dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk langkah ke depannya.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang telah berkekuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.

Purbaya menyebut pemerintah masih akan mengejar sisa penunggak pajak lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Total nilai tagihan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun.

Menurutnya, sebagian besar pengemplang pajak yang masuk daftar buruan merupakan perusahaan besar, sedangkan wajib pajak perorangan hanya sebagian kecil.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement