sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni

Economics editor Anggie Ariesta
08/10/2025 15:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni. (Foto iNews Media Group)
Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat terkait integritas pegawai.

Purbaya menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement