sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni

Economics editor Anggie Ariesta
08/10/2025 15:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni. (Foto iNews Media Group)
Purbaya soal Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang, Enggak Bisa Diampuni. (Foto iNews Media Group)

“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Sementara 13 pegawai lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dikutip dari Antara.

Bimo menegaskan, langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement