IDXChannel - Sosok Ari Kuncoro sedang ramai dibahas terkait revisi statuta UI. Hal tersebut membuatnya tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), dan Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI (Persero) Tbk, sebelum akhirnya resmi menyatakan mengundurkan diri.
Ari diangkat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi perkara kritikan sejumlah pihak.
Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro, melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Adapun sepak terjang Ari sebelum mengisi posisi strategi dalam emiten perbankan pelat merah tersebut.