Gaji Erry Widiastono
Mengutip SINDOnews, Berdasarkan prosedur dan indikator, penetapan remunerasi direksi hingga komisaris dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Ini berarti bahwa kompensasi tidak berada dalam yurisdiksi perusahaan.
Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Direksi dan Direktur Utama meliputi gaji/remunerasi, tunjangan, fasilitas dan tantiem/insentif kinerja. Gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan dengan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN seperti RUPS Pertamina.
Gaji anggota Direksi lainnya ditentukan berdasarkan faktor fungsional sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Gaji Komisaris Utama sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honor wakil komisaris utama atau wakil komisaris adalah 42,5% dari Dirut.
Sedangkan honorarium anggota dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komisaris utama. Sedangkan untuk tunjangan manajemen, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi pasca kerja. Untuk Dewan Pengawas, santunan yang diterima meliputi santunan cuti, santunan perjalanan, dan asuransi pasca dinas.
Fasilitas yang diterima Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, pelayanan kesehatan dan pelayanan bantuan hukum. Sedangkan lembaga yang diterima dewan adalah lembaga kesehatan dan bantuan hukum. (SNP)