Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyatakan bila memang dapat dibuktikan adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, maka pemerintah wajib mencabut izin pembangunan proyek tersebut.
Sedianya, oleh pihak ARBI, proyek pembangunan resor tersebut sudah akan dimulai pada awal 2024, dan ditargetkan bisa sepenuhnya rampung pada 2025 mendatang.
"Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," ujar Abdul.
Guna mengonfirmasi kebenaran dari data yang dimiliki WALHI tersebut, Abdul pun meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan, baik terkait perizinan maupun berbagai kajian yang telah dilakukan terkait dampak lingkungan.
"Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan," tutur Abdul.