Terkait Protokol Pembaruan Persetujuan IJEPA, beberapa pembaruannya mencakup peningkatan akses pasar barang serta daya saing produk Indonesia di pasar Jepang. Indonesia akan mendapat pasar ekspor barang ke Jepang yang semakin besar dengan tambahan cakupan barang sebanyak 112 pos tarif berupa penurunan bea masuk.
Selain itu, surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan tumbuh 20,37 persen per tahun dengan peningkatan ekspor lebih dari USD300 juta dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Manfaat lainnya, yakni peningkatan akses pasar jasa. Melalui pembaruan persetujuan ini, Indonesia akan mendapatkan akses terhadap pasar jasa yang semakin luas di Jepang, terutama untuk jasa yang memiliki nilai tambah tinggi seperti jasa keuangan, asuransi, komunikasi, transportasi barang melalui darat, dan jasa perdagangan.
Ekspor jasa Indonesia ke Jepang diproyeksikan akan meningkat menjadi USD190,6 juta setelah lima tahun implementasi.
(NIA DEVIYANA)