“Kalau PPh Badan itu angsuran yang dibayar sekarang itu adalah berdasarkan kinerjanya perusahaan tahun lalu. Jadi kalau perusahaan tahun lalu dia bagus, ya tahun ini dia bagus. Nah, kalau dia sekarang lagi jelek, itu tercerminnya nanti di tahun depan,” ujar Yon.
Menurut Yon, pemerintah akan mengintensifkan penggalian potensi pajak dan pengawasan untuk mencapai target penerimaan. Sementara itu, data terbaru mengenai tax ratio masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa.
Perlu diketahui, rasio pajak adalah perbandingan total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio pajak yang tinggi menunjukkan kapasitas pemerintah yang kuat dalam mengumpulkan pendapatan untuk membiayai belanja negara.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23 persen selama masa kepemimpinannya.
Pada 2024, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 10,07 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tax ratio pada tahun 2023 sebesar 10,31 persen dari PDB, serta masih jauh dibawah target Prabowo dan rata-rata rasio pajak di negara-negara berkembang lainnya.
Rasio pajak yang rendah mengindikasikan tingginya potensi kebocoran penerimaan negara dan basis pajak yang belum optimal.
(Dhera Arizona)