IDXChannel - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, penurunan rasio pajak (tax ratio) tidak langsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen di kuartal II-2025. Sebab, tidak semua penerimaan pajak berhubungan langsung dengan PDB pada periode yang sama.
Yon menyebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung, karena PPN menggambarkan transaksi yang terjadi. Namun, dampaknya terhadap tax ratio memiliki jeda sekitar satu hingga dua bulan.
“Penerimaan pajak kita itu tidak langsung berhubungan dengan, tidak semua penerimaan pajak itu langsung berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan,” katanya dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi tidak langsung mencerminkan kinerja ekonomi terkini. PPh Badan, misalnya, dihitung berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya.