Pemanfaatan anggaran pemilu dan pilkada adalah sebagai berikut:
- Seleksi Anggota Badan Ad-Hoc dan Pengawas Ad-Hoc
- Honorarium Badan Ad-hoc dan Pengawas
- Pengadaan Barang/Jasa/Logistik
- Pemungutan dan Pengitungan Suara
- Dukungan Prasarana IT
- Dukungan Operasional Badan Ad-hoc
- Desiminasi Pemilu dan Pilkada
- Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pemilu dan
Pilkada
- Honorarium Pengawas Ad-hoc
- Pengawasan atas Pelaksanaan, Pemungutan dan
Penghitungan Suara
- Pengamanan Pemilu dan Pilkada, serta Pelaksanaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Keamanan Siber dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
(NIA DEVIYANA)