Ketika dikonfirmasi soal total nominal JHT yang sudah dicairkan, Yassierli enggan memberikan penjelasan detail. Dia mengatakan program perlindungan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan selama masa bekerja sangat tinggi.
Adapun nilai yang diterima setiap eks pekerja Sritex Group tergantung pada masa kerja sebelum terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yassierli menyebut ada karyawan yang masa kerjanya antara 20-30 tahun, sehingga nilai JHT yang diterima cukup besar.
"Dapatnya lumayan (nilai JHT). Tergantung masa kerja, tapi jangan disebut ya, gambaran saja, signifikan. Jadi itu kan tabungan sekian lama, sekian persen dari gaji, sangat lumayan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)