Lalu untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 persen atau 10,27 persen dari pagu. Penerimaan PBB dan pajak lainnya terkontraksi 22,59 persen karena adanya penurunan harga komoditas.
Sama halnya dengan PPh migas yang tercatat Rp24,81 triliun atau 32,49 persen dari target di mana penurunannya sangat tajam yakni 23,24 persen.
"Untuk PPh migas penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun," pungkasnya.
(NIA)