Sehingga, kata dia, targetnya pada akhir 2023 teknologi MLFF sudah bisa diterapkan atau diuji coba pada beberapa ruas tol di Indonesia. "Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham, dan target kita bulan Juni on schedule, mudah-mudahan target di Desember (penerapan MLFF) tidak meleset lagi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penegakan hukum atas sanksi administratif pelanggaran MLFF. Padahal, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat tergolong masih rendah.
Sehingga, diperlukan regulasi yang kuat mengubah budaya masyarakat agar lebih patuh terhadap suatu aturan. Hal ini mengingat teknologi MLFF menjadi hal yang baru diterapkan di Indonesia.
"Kita punya acuan dua regulasi terkait penegakan hukum saat implementasi MLFF melalui UU tentang Jalan Tol, bahwa jalan tol jalan berbayar, namun dalam PP-nya (jalan tol) belum diatur (tentang sistem MLFF)," pungkasnya.
(YNA)