IDXChannel - Institute for Essential Services Reform (IESR) mengamati bahwa rencana Indonesia, yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim ke-26 atau COP26, untuk bertransisi energi menuju energi bersih masih terkendala pada regulasi yang tak kunjung terbit.
Presiden Jokowi mengemukakan akan membangun PLTS terbesar di Asia Tenggara, namun hingga kini Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap masih tertahan di Kementerian Keuangan. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang energi baru terbarukan (EBT) yang dinantikan sejak awal tahun 2021, belum juga rampung.
"Seharusnya, pemerintah Indonesia secara beriringan menerbitkan segera regulasi yang tepat untuk menciptakan ekosistem pengembangan energi terbarukan yang lebih masif, juga mendorong masuknya investasi negara maju," ujar Manager Program Ekonomi Hijau IESR Lisa Wijayani dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, regulasi dan target yang jelas dapat membuka peluang yang lebih besar untuk para investor menanamkan modalnya di energi terbarukan.
Di sisi lain, untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) diperlukan pendanaan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pendanaan publik harus sudah mulai mengarah kepada aksi yang mampu mengatasi perubahan iklim yang lebih serius.