IDXChannel - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran terus merugi dan menjadi beban keuangan bagi negara. Bahkan ada yang masih menunggak utang Rp1 triliun setelah disuntik mati.
Pembubaran BUMN 'zombie' dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat perseroan yang dinyatakan bubar.
1. PT Istaka Karya (Persero)
Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret tahun ini.
Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).
Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.