Denon mengatakan pembangunan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi konsesi Bandara Halim Perdanakusuma berdasarkan putusan Mahkamam Agung.
"Saat ini pemegang konsesi Bandara Halim Perdanakusuma adalah PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS. Di mana penguasaan aset BMN seluas 21 ha milik TNI-AU adalah PT ATS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 527/PK/PDT/2015," ujar Denon dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (24/7/2022).
Terkait aset pengelolaan, Denon menegaskan bahwa aset PT Angkasa Pura II (Persero) yang masih berada di dalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura 2 (Persero).
"Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma," katanya.
(FRI)