IDXChannel - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Sigli Banda-Aceh seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam). Untuk seksi 2-4, tarifnya dinaikkan.
Penetapan dan penyesuaian tarif tol tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al-Hakim, mengatakan, perseroan telah melakukan sosialisasi kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai media komunikasi, mulai dari kanal online hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
"Dengan segera diberlakukannya tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol," katanya, Kamis (22/8/2024).
Adjib mengimbau pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer (km) per jam dan maksimum 100 km per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.