Dia menuturkan, saat ini HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. "Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga MinyaKita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia.
Menurutnya, produk MinyaKita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual MinyaKita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.