Garuda akhirnya memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Kesepakatan ini ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya.
Salah satu skema pelunasan utang dalam proposal perdamaian emiten dengan kode saham GIAA adalah dengan menggunakan arus kas perusahaan untuk nilai piutang kreditur di bawah Rp255 juta. Sementara itu, nilai piutang di atas Rp255 juta akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham sebesar USD330 juta.
Kemudian, piutang kreditur yang berasal dari lembaga perbankan dalam negeri dan BUMN, utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun. (NIA)